Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen, pasal 1 dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Guru profesional wajib memiliki kualifikasi
akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),
menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial, dan
kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuanpendidikan nasional.
Sejalan dengan Pasal 2 dinyatakan bahwa guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dan Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan
sertifikat pendidik. Selanjutnya disebutkan pula bahwa
sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan
kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, dan sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau
ditunjuk pemerintah.
Pada tahun 2007 sampai 2017 LPTK Universitas Negeri Surabaya
diberi amanah oleh Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan
Tinggi (Kemenristekdikti) untuk menyelenggarakan Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG). Untuk tahun 2018 sampai sekarang
LPTK Universitas Negeri Surabaya dipercaya melaksanakan Program
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI, yaitu Pendidikan Profesi Guru
(PPG) dalam jabatan bagi Guru pada pendidikan jenjang PAUD, SD,
SMP, SMA, dan SMK dengan format Tatap Muka (Lokakarya) dan
Daring. Untuk mata pelajaran PPG yang dilaksanakan di PPG UNESA
diantaranya: (1) Pendidikan Bimbingan dan Konseling, (2)
Pendidikan Luar Biasa, (3) Pendidikan Guru Dasar, (4) Pendidikan
Guru Pendidikan Anak Usia Dini, (5) Pendidikan Bahasa Indonesia,
(6) Pendidikan Bahasa Inggris, (7) Pendidikan Bahasa Jepang, (8)
Pendidikan Bahasa Jawa, (9) Pendidikan Seni Rupa, (10)
Pendidikan Seni Drama Tari dan Musik, (11) Pendidikan
Matematika, (12) Pendidikan Fisika, (13) Pendidikan Kimia, (14)
Pendidikan Biologi, (15) Pendidikan IPA, (16) Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, (17) Pendidikan Sejarah, (18)
Pendidikan Teknik Elektro, (19) Pendidikan Teknik Mesin, (20)
Pendidikan Teknik Bangunan, (21) Pendidikan Tata Rias, (22)
Pendidikan Tata Busana, (23) Pendidikan Tata Boga, (24)
Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi, (25) Pendidikan
Akuntansi, dan (26) Pendidikan Tata Niaga. Pada tahun 2018 juga
dipercaya menyelenggarakan PPG Prajabatan untuk Prodi PGSD yang
merupakan program rintisan dari GTK Kemdikbud yang berkolaborasi
dengan Tanoto Fundation. Dalam Program ini yang mendapatkan
amanah yakni UNESA, UPI, UNY, dan UNIMED. Secara khusus, program
PPG tersebut dikelola oleh Prodi PPG LP3 UNESA.